Respons Hotman Paris Soal Penetapan Tersangka Razman Arif Nasution

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Nasional – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menerima surat terkait penetapan tersangka Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

“Hotman telah menerima dua tembusan surat yaitu surat dari Bapak Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dialamatkan kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, tentang pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka,” kata Hotman dikutip dari TikTok Hotman Paris Fans pada Rabu, 5 April 2023.

Petugas Damkar Depok, Sandi bersama kuasa hukumnya Razman Arif

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri
Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Menurut dia, penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan yang dibuatnya hingga menetapkan tersangka terhadap terlapor. Dalam kasus ini, tersangka Razman Arif dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE.

“Sudah ditetapkan tersangka. Apabila mau lebih detail, silakan hubungi Bapak Kadiv Humas Polri,” ujarnya.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik itu pertama kali dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Selain Razman, Hotman juga turut menyeret nama mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporan tersebut.

Iqlima Kim.

Photo :
  • Instagram @iqlimakim_

Adapun laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ini teregister dalam Laporan Polisi nomorLP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Laporan ini dilayangkan buntut tuduhan Razman terhadap Hotman Paris. Saat itu, Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya