AG Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA nasional – Majelis hakim tunggal telah menjatuhi hukuman vonis tiga tahun enam bulan kepada terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya vonis dari hakim pun lebih rendah dari tuntutan empat tahun yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Hakim mengungkap bahwa hukuman lebih rendah itu diberikan karena AG karena masih memiliki orang tua yang tengah mengalami sakit kanker paru stadium 4 dan stroke.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Kemudian hakim juga menuturkan hal meringankan lainnya untuk anak AG. Salah satunya, ia masih berusia di bawah umur atau 15 tahun. Anak AG juga disebut telah menyesali perbuatannya dalam penganiayaan itu.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," kata hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukn penganiayana berat dgn rencana terlebih dahulu sbgmana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana thd anak dgn pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di lpka," imbuhnya

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya