Profil Anas Urbaningrum yang Bakal Bebas Hari Ini

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA Nasional – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas hari ini Selasa 11 April 2023 setelah menjadi terpidana dalam kasus korupsi Hambalang. Anas sebelumnya tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Demokrat Respons Positif Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Setelah bebas atau cuti menjelang bebas, Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan dan bukan lagi warga binaan Lapas. Anas pun nantinya masih diwajibkan lapor tiap bulannya. Berikut ini profil Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bebas hari ini. 

Profil Anas Urbaningrum

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Sidang Lanjutan Anas Urbaningrum Hadirkan Ahmad Mubarok

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Anas Urbaningrum merupakan pria yang lahir di Blitar pada 15 Juli 1969, berarti saat ini usianya 53 tahun. Karier politiknya diawali dari Partai Demokrat. Hidupnya menjalani masa transisi dari Orde Baru menuju Era Reformasi. Anas juga banyak memiliki keterlibatan dalam membangun sistem pemilu baru. 

Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar

Salah satunya dengan menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh. Pada saat itu hal tersebut menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Hasil dari Tim Tujuh dengan Ryaas Rasyid yang memimpinnya tersebut melahirkan UU No. 2/1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Itu menjadu sebuah produk baru untuk menggelar sistem Pemilu yang baru.

Kemudian Anas bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik saat persiapan tahapan Pemilu 1999. Tim Sebelas bertugas melakukan verifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang bisa ikut dalam pesta demokrasi tersebut. Pada saat itu sebanyak 48 partai politik lolos seleksi dan ikut Pemilu 1999.

Selanjutnya pada 2001, Anas dipercaya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin yang melantik Anas pada saat itu sebagai anggota KPU.

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tak bertahan lama, setelah itu Anas mengundurkan diri pada 8 Juni 2005 dan memilih bergabung dengan Partai Demokrat yang dibentuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada saat itu SBY ikut Pilpres 2004 dan terpilih sebagai Presiden RI ke-6. 

Jabatan Ketua Divisi Otonomi Politik dan Daerah DPP Partai Demokrat langsung didapatkan oleh Anas Urbaningrum. Dengan karier politik yang semakin terbuka, Anas kemudian ikut mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada Pemilu 2009. 

Dirinya terpilih untuk daerah pemilihan Jawa Timur VII (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung). Kemudian menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI periode 2009-2014.

Berada di posisi strategis di DPR dan partai, Anas pun mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Setelah terpilih, Anas dilantik sebagai Ketua Umum dan Edi Baskoro Yudhoyono sebagai Sekjend DPP Partai Demokrat 2010-2015. 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada saat itu, Anas menjadi salah ketua Partai termuda dengan masa depan gemilang dalam kancah politik Tanah Air. Sayangnya, Anas tersandung kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor setelah menjabat setengah periode sebagai ketua partai. 

KPK mencium kasus tersebut atas pernyataan Bendahara Umum Demokrat Nazarudin yang juga tersandung kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang. Setelah itu Anas dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. 

Anas Urbaningrum pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan keluar dari Fraksi Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anas divonis tuntutan 7 tahun penjara. Bahkan hukumannya semakin berat ketika kasasinya ditolak hingga kahirnya ia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp57 Miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya