Firli Bahuri-Johanis Tanak Tak Nampak, Dewas Sebut Semua Pimpinan KPK Hadir Diperiksa

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Dewas Pengawasan (Dewas) KPK mengatakan bahwa saat ini semua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadiri pemeriksaan atas laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro soal pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Sudah hadir semua (Hadir pemeriksaan). Sudah semua pokoknya dari pagi sampai sore," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu 12 April 2023.

Ia belum merinci hal lebih jauh soal pemeriksaan lima petinggi KPK atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Kendati demikian, tiga wakil Ketua KPK telah hadir di gedung Dewas KPK pada pagi ini. Ketiga wakil ketua KPK itu yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pamolango.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diduga masuk lewat pintu samping gedung Dewas KPK. Pasalnya, mereka berdua tak menemui awak media yang telah menunggunya sejak pagi tadi.

Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah resmi melaporkan ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) terkait pencopotannya dari penugasan di KPK. Namun, KPK telah menyerahkan semua pelaporan tersebut kepada Dewas KPK.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 April 2023.

Ali pun tidak akan mengintervensi terkait dengan laporan Brigjen Endar Priantoro kepada Dewas KPK. Pasalnya, Dewas pun akan bertindak secara profesional atas laporan itu.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara professional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," beber Ali.

Adapun surat pencopotan Brigjen Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Saat ini laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro kepada Dewas KPK itupun telah diterima saat ini. Ia juga telah menjelaskan semuanya kepada Dewas terkait dengan kejadian yang melibatkannya.

"Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.

Endar mengatakan bahwa juga turut menyertakan sejumlah dokumen untuk melengkapi laporan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas," kata Endar.

Endar menjelaskan bahwa saat melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK, dia juga menceritakan terkait dengan peristiwa yang dialaminya saat ini.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya