Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Beri Judul Pleidoinya 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati terkait dengan peredaran narkoba. Teddy pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoinya hari ini, Kamis 13 April 2023.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Dalam mengajukan pleidoinya, Teddy Minahasa turut memberikan sebuah judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'. Sidang pleidoi Teddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Majelis hakim yang mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi," ujar Teddy saat hendak memulai sidang pleidoi, Kamis 13 April 2023.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Tak hanya itu, Teddy pun turut mengutip ayat Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat ke-183 dalam nota pembelaannya. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dipimpin oleh majelis hakim ketua, Jon Sarman Saragih.

Perintah Kepala BNN ke Anak Buah saat Kerja Cegah dan Berantas Narkoba

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati, serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan," kata dia.

Kemudian Teddy pun mengaku bahwa kasus yang menjeratnya saat ini dilakukan secara spontan tidak ada niatan sedikitpun untuk menjelekkan nama baik institusi Polri.

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ucapnya.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," lanjutnya.

Sebelumnya, JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU juga menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

Dalam hal ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody  dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya