Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR dan Terima Gratifikasi

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Nasional – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.

Mahasiswa BEM Unram Terobos Hotel Tempat Jokowi Nginap, Diadang Paspampres

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Massa Buruh Padati Kota Surabaya, Lalu Lintas Mulai Padat

Ilustrasi uang THR.

Photo :
  • Pixabay

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, dalam siaran persnya, dikutip VIVA Jumat, 14 April 2023.

Visual Tak Teramati, Gunung Semeru Erupsi 104 Detik

Menurut Sekda Ugas, sesuai SE tersebut ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

“Apabila menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” jelasnya.

Ilustrasi bonus THR.

Photo :
  • Pixabay

Lebih lanjut, para ASN juga dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat. Baik tertulis maupun tidak tertulis karena itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” tegasnya.

Selain itu, ASN juga dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Ia berharap agar SE tersebut bisa diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. 

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kita tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya