- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) pada Kamis, 27 April 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan pihaknya saat ini telah menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa anak AG.
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," ujar Binsar saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 April 2023.
Menurut dia, sidang tersebut sudah dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 April 2023.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul. 09.00 WIB di Ruang Sidang PT DKI Jakarta," lanjutnya.
Binsar menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan memimpin sidang banding tersebut yakni Ibu Budi Hapsari.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023.
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.
Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.
"Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.
Divonis 3,5 Tahun Bui
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.