PT DKI Gelar Sidang Banding AG soal Kasus David Ozora Hari Ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) pada Kamis, 27 April 2023.

img_title Dugaan Penganiayaan Ketua HMI Pakai Pisau di UIN Mataram, 9 Orang Digarap Polisi

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan pihaknya saat ini telah menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa anak AG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," ujar Binsar saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 April 2023.

img_title 2 Pelajar Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA di Aceh

Menurut dia, sidang tersebut sudah dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 April 2023.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul. 09.00 WIB di Ruang Sidang PT DKI Jakarta," lanjutnya.

img_title Diduga Dikeroyok Sejumlah Pelajar, Siswa SMA di Aceh Masih Terbaring di Rumah Sakit

David Ozora Melambaikan Tangan Saat Keluar dari RS

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Binsar menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan memimpin sidang banding tersebut yakni Ibu Budi Hapsari.

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023.

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

"Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

4 anggota BAIS TNI terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Putusan Banding Hukuman Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas

Dua prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dalam putusan banding dipangkas hukumannya dan pemecatan dari militer dibatalkan

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut