Lanjutkan Proses Hukum Peneliti BRIN, Bareskrim Periksa Pelapor dari Pemuda Muhamadiyah

Gedung BRIN
Sumber :
  • BRIN

VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari kubu Pemuda Muhammadiyah, atas laporannya terkait peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan mengancam ingin membunuh warga Muhammadiyah. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pada hari ini, Kamis 27 April 2023.

"Pada Hari Kamis 27/04 akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Warga Muhammadiyah laporkan 2 peneliti BRIN ke Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Tak hanya pelapor yang akan diperiksa sebagai saksi. Sandi mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan juga terhadap sejumlah pihak sebagai saksi atas laporan dugaan ujaran kebencian.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, juga membenarkan atas undangan pemeriksaan terhadap laporan yang dilayangkannya itu.

"Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami," kata dia dikonfirmasi.

Selanjutnya, terdapat satu orang saksi dari pihak Pemuda Muhammadiyah yang tengah memberikan keterangan di Gedung Bareskrim.

"Dari Pemuda Muhammadiyah. Hari ini 1 saksi," katanya.

Sebelumnya, seorang warga Muhammadiyah, Ewi turut melaporkan 2 akun peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut turut mendapat pendampingan langsung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.

"Iya dua-duanya dilaporkan dengan Undang-undang ITE dan KUH Pidana. Kita (bawa bukti) screenshot dari media sosial," ujar Ewi kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.

Ewi menjelaskan alasan melaporkan akun Thomas Djamaluddin lantaran statusnya di media sosial saling keterkaitan dengan komentar AP Hasanuddin. Dimana AP Hasanuddin terang-terangan mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Ewi menilai, kehadiran Muhammadiyah di Indonesia telah banyak membantu pemerintah hingga masyarakat. Dia mengatakan unggahan kedua peneliti BRIN tersebut dapat mencederai rasa toleransi yang sudah terjalin selama ini.

"Artinya Muhammadiyah itu kan warganya paling toleransi. Tapi karena ada yang mencoba melecehkan konstitusi kita. Akhirnya Muhammadiyah dengan kesadarannya terpanggil melaporkan akun-akun seperti ini untuk meminimalisir terjadinya intoleransi di negara kita," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya