Asal Usul Harley Davidson AKBP Achiruddin yang Dijual Tahun 2017 Diusut, Diduga Gratifikasi

Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putrinya naik Moge
Sumber :
  • FB

VIVA Nasional – Harley Davidson digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang fotonya viral di media sosial. Ternyata, sudah dijual pada tahun 2017, lalu. Namun, hal itu tengah didalami penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Hal itu, disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023. 

Pendalaman penjualan Harley Davidson, ia mengatakan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan oleh AKBP Achiruddin.

Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

"Dalam rangka memproses TPPU-nya dan gratifikasinya teman-teman (penyidik) masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim, termasuk juga Harley sudah diperiksa. Sekarang, sedang mengejar semua alirannya. Sudah dijual 2017, kita minta hasil penjualannya (Harley Davidson) dari mana," jelas Panca.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Selain itu, Panca mengungkapkan pihaknya juga sedang mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin, yakni mobil-mobil mewahnya, seperti Rubicon dan Pajero.

"Termasuk mobil itu sedang diproses, diamankan, dan dicek dulu. Tapi kita mengikuti alirannya. Ini mobilnya dibeli kapan, tahun berapa, siapa punya. Ini Sedang berproses. Karena di dalam STNK berbeda dengan nama yang bersangkutan,” kata Panca.

Panca menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU hingga penelusuran kekayaan tidak wajar dimiliki AKBP Achiruddin.

"Kita juga terima kasih kepada PPATK, yang sudah memberikan respect kepada kami tentang rekening yang bersangkutan," tutur Panca. 

Untuk kasus gratifikasi dan TPPU, Panca mengungkapkan dari hasil penyidikan nantinya AKBP Achiruddin akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Apa pun itu, yang jelas kami sedang berproses terkait denan gratifikasi. Apalagi ini kan Undang-Undang korupsi, gratifikasi dilakukan aparat negara. Jadi kita berproses, ini semua kita komunikasikan baik dengan PPATK maupun KPK, dan Mabes Polri," jelas Panca.

Sebelumnya, Komisi kode etik Bidang Propam Polda Sumut, menjatuhkan sanksi terberat, dengan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan atas kasus penganiyaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Usai diputuskan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama Ken Admiral.

Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya