Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi

Wamendagri, John Wempi Wetipo
Sumber :
  • Dokumentasi Kemendagri

VIVA Nasional – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi dengan klasifikasi perbuatan hukum pada Jumat, 28 April 2023. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

"Iya gugatan didaftarkan pada Jumat 28 April 2023. Sementara sidang pertamanya Senin, 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023. 

Kata Djuyamto, gugatan dilayangkan John Wempi setelah namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu

"Pemohon penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari batu yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," tuturnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Melalui surat keterangan lahir itu, Veronica melakukan somasi hingga mengancam John Wempi. Sehingga, John Wempi merasa terganggu dan melayangkan gugatan ini. 

"Dalam surat tersebut, kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu," sambung Djuyamto. 

Dalam gugatannya, John Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RSPI buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp23 miliar.

"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil totalnya Rp23 miliar," pungkas Djuyamto. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya