Usai Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Ternyata Hasbi Hasan Tak Lapor LHKPN Selama 3 Tahun

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sejauh ini beredar informas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan suap di lingkungan MA dengan tersangka awal Eks Hakim Agung Gazalba Saleh.

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Dalam hal tersebut Hasbi Hasan punya catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa dirinya terakhir melaporkan itu tahun 2019 silam. Artinya hingga kini 3 tahun Hasbi Hasan tak melaporkan LHKPN ke KPK.

Hasbi Hasan tercatat punya harta kekayaan senilai Rp 2.479.797.489 atau Rp 2,4 Miliar. Catatan itu merunut pada kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 1.720.360.000.

Catatan KPK untuk Program Makan Siang Gratis di Pemerintahan Prabowo-Gibran

LHKPN yang tercatat pada tahun 2019 itupun juga tertulis, Hasbi Hasan punya alat dan mesin berupa mobil Toyota Fortuner, motor Honda Y1602N02LOAIT dan mobil Honda BR-V dengan total Rp 405.000.000.

Dipanggil KPK Pekan Depan, Segini Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

Hasbi Hasan juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.

Harta yang dilaporkan oleh Hasbi Hasan saat itu ketika dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung. Artinya ketika menjabat sebagai Sekertaris MA, Hasbi Hasan belum melaporkan LHKPN miliknya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa terkait penetapan tersangka untuk Hasbi Hasan masih belum ada informasi yang jelas saat ini. Ia hanya meminta hal tersebut langsung ditanyakan kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir yang akan sampaikan," kata Alex di KPK, Jumat 5 Mei 2023.

Ternyata, tak hanya Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada nama lain dari pihak swasta yakni Dadan Tri Yudianto.

Lanjut Alex, perkara dugaan suap yang dilakukan Gazalba Saleh di lingkup MA sudah selesai dibacakan oleh majelis hakim. Maka dari itu, KPK akan terus mengusut kembali adanya aliran dana hingga keterlobatan pihak lainnya.

"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan bahwa jajaran KPK akan mengusut tuntas perkara yang masih berjalan di KPK.

"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapapun yang berdasarkan alat bukti  dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," kata Ali.

"Materi perkara jiga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada.Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," sambungnya.

Selain itu, pihak MA akhirnya pun ikut buka suara atas informasi yang saat ini menjadi perguncangan banyak orang. Pasalnya, Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto menyebut bahwa dirinya belum mendapatkan informasi penetapan tersangka Hasbi Hasan. 

"Belum (dapat kabar penetapan tersangka)," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat.

Menurutnya, informasi adanya penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan itu lebih baik menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah.

"Kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," ucapnya.

Diketahui, KPK sebelumnya mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ada sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan sidang eks Hakim Agung Gazalba Saleh di PN Tipikor Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya