Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati

Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis atas kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Hasilnya, Teddy dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengaku vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yakni pidana mati.

Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu ya, jadi bukan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Kendati kliennya lolos dari hukuman mati, Hotman menegaskan perjuangan masih terus berjalan. Kata dia, masih ada banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh pihaknya dan Teddy atas vonis penjara seumur hidup ini. 

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK," tuturnya. 

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan. 

Teddy didakwa memerintahkan anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian sabu dengan tawas. Saat itu, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita 41,387 kg sabu. 

Setalah ditukar, sabu dibawa Dody bersama orang kepercayaannya Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Syamsul bersama sopirnya Yoyon pergi ke Kebon Jeruk dan menyerahkan sabu seberat 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita. 

Dody melapor kepada Teddy, bahwa 1 kg sabu diterima Linda dengan bayaran Rp400 juta. Uang itu dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda dan seseorang sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody. 

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Hakim Ketua Jon Saragih mengatakan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy sebagai anggota Polri belum pernah dihukum atas suatu perbuatan.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Sementara itu, untuk hal meringankan lainnya lantaran Teddy Minahasa telah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun. Teddy juga banyak mendapatkan penghargaan dari negara selama menjadi anggota Polri. Salah satu penghargaan yang diterima Teddy yaitu Bintang Bhayangkara Nararya.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat menerima penghargaan, Teddy Minahasa yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72 pada Rabu, 11 Juli 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," tutur Hakim Ketua Jon Saragih.

Sementara itu, untuk hal memberatkan ada tujuh poin yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketujuh poin itu antara lain:

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya

2. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan secara berbelit-belit

3. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu

4. Terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat

5. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian 

6. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam 

penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

7. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya