Jatuhkan Vonis Seumur Hidup, Hakim Singgung Pengkhianatan Teddy Minahasa ke Jokowi

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih menilai terdakwa Teddy Minahasa telah mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teddy Minahasa disebut tak melakukan penegakan hukum terkait peredaran narkoba di Indonesia.

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Tak hanya itu, Teddy yang merupakan aparat penegak hukum harusnya membantu melaksanakan program pemerintah yakni memberantas peredaran gelap narkoba. Namun, kenyataannya, Teddy justru ikut terjerumus dan menggelapkan barang haram tersebut.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024
 

Itu semua diungkap Hakim Jon saat membacakan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pihaknya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Ada Sabu dan Ekstasi saat Polisi Tangkap Artis Rio Reifan

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden (Joko Widodo) dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," sambungnya. 

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Menurut Hakim Jon, harusnya dengan jabatan dan pangkatnya di institusi Polri, Teddy Minahasa dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. Tapi, Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatan untuk mengedarkan narkotika.

"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda. Tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," tuturnya. 

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan. 

Teddy didakwa memerintahkan anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian sabu dengan tawas. Saat itu, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita 41,387 kg sabu. 

Saat itu, Dody hanya berani menukar 5 kg sabu dengan tawas yang dibeli orang kepercayaannya bernama Syamsul Ma'arif secara online. 

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setalah ditukar, sabu dibawa Dody bersama orang kepercayaannya Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Syamsul bersama sopirnya Yoyon pergi ke Kebon Jeruk dan menyerahkan sabu seberat 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita. 

Dody melapor kepada Teddy, bahwa 1 kg sabu diterima Linda dengan bayaran Rp400 juta. Uang itu dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda dan seseorang sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody. 

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya