Kasus Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, Rektor UMJ Minta Thomas Djamaluddin juga Diperiksa

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional  – Pihak kepolisian telah menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, usai postingannya viral yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah, di media sosial lantaran perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H atau Idul Fitri 2023 lalu antara pemerintah dan Muhammadiyah. Tidak hanya AP Hasanuddin, peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin, diminta juga untuk diperiksa dalam kasus serupa.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Itu disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod Al-Barbasy. Dimana menurut dia, dalam kasus ini pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin.

Kepala Lapan Thomas Djamaluddin

Photo :
  • VIVA.co.id/Suparman
Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%


Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih
Diketahui, Andi Pangerang sempat membuat komentar di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan Lebaran. Ujaran itu ditulisnya, mengomentari postingan dari Thomas Djamaluddin. Setelah viral dan mendapat berbagai tanggapan, Andi Pangerang Hasanuddin meminta maaf.

“Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin. Karena bagi saya, Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya (Thomas Djamaluddin),” kata Ma’mun di Gedung Bareskrim pada Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut dia, Hasanuddin komentarnya memang provokatif karena terpancing atas aksi provokasi yang dilakukan Thomas Djamaluddin. Makanya, kata dia, perlu dilihat persoalan ini secara utuh dan menyeluruh. Namun, ia juga tidak bisa mendikte penyidik kepolisian.

“Itu tentu ranahnya pihak kepolisian ya, kira-kira setelah bukti-bukti dan informasi yang kami sampaikan, pihak kepolisian mau mem-follow up seperti apa, itu monggo seperit apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Penangkapan Andi Pangerang dilakukan terkait pernyataannya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. 

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi wartawan pada Minggu, 30 April 2023.

Pihak Siber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang di daerah Jombang, Jawa Timur. "Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin minta maaf atas komentarnya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Dia meminta maaf kepada seluruh warga dan pimpinan pusat Muhammadiyah.

“Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 April 2023.

Andi Pangerang juga membeberkan alasannya memposting komentar tersebut di Facebook. Andi mengaku emosi karena akun media sosial rekannya, yaitu Thomas Djamaluddin diserang.

“Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," jelasnya. 

Dalam surat permohonan maaf itu, Andi juga turut menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa kedepannya.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," tulis Andi. 

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Thomas Djamaluddin meminta maaf kepada warga Muhammadiyah atas kritiknya terhadap kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan awal Syawal atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Dengan tulus saya memohon maaf kepada Pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammadiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," kata Thomas Djamaluddin dalam postingannya di Instagram pribadinya, dikutip Rabu, 26 April 2023. 

Thomas mengatakan permintaan maaf tulusnya itu dilatarbelakangi atas sikap kritisnya pada kriteria wujudul hilal yang dianggapnya usang secara astronomi. Juga sikap ego organisasi yang dianggapnya telah menghambat dialog menuju titik temu. 

Ia menegaskan tak ada kebencian atau kedengkian pada Muhammadiyah. Mantan Kepala LAPAN itu justru memuji Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang luar biasa. 

"Niat saya hanya mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional lebih dahulu," ujarnya.

Thomas mengakui sering mengulang-ulang penjelasannya setiap ada perbedaan hari raya. Ia mengingatkan bahwa perbedaan itu mestinya bisa diselesaikan bukan dilestarikan. "Sekali lagi saya mohon maaf dengan tulus kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas ketidaknyamanan dan kesalah fahaman yang terjadi," ungkapnya.

Andi Pangerang disangkakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Pelaku pencurian rumah kosong saat mudik lebaran

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan orang kepercayaan korban. Kejadian diketahui saat korban kembali setelah mudik lebaran.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024