Respons Pihak David Ozora soal Laporan Pencabulan AG ke Mario Dandy Diterima Polisi

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pihak David Ozora angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat AG terhadap Mario Dandy Satriyo. Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan dengan demikian terbukti kalau kliennya tidak melecehkan eks kekasih Mario Dandy itu.

Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Dokter Richard Lee Diadili Karena Diduga Hina Polisi

"Sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban terhadap anak pelaku. Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tersangka MDS dan pelaku anak ini," ujar dia kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Kata Melissa, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pun sempat menyinggung hal itu pada saat pemeriksaan terhadap Mario Dandy.

Pemuda Ditelanjangi di Hotel Usai 'Kegep' Ngamar dengan Istri Orang

"Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini. Tapi ternyata kan tidak. Menurut kami publik saat ini sudah memahami siapa yang berbohong," katanya.

Polisi Terbitkan DPO 3 Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Lebih lanjut Mellisa mengaku mau mengambil langkah hukum atas fitnah yang dituduhkan ke kliennya. Tapi, hal itu belum akan dilakukan pada waktu dekat lantaran keluarga masih fokus pemulihan David. 

"Kedua (fokus) ke dalam proses persidangan pelaku utama ini, MDS dan S. Mungkin setelah ini kita akan memikirkan kembali langkah hukum apa," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo berdalih pelaporan terhadap Mario Dandy bukan berarti menepis fakta adanya pihak lain yang juga melecehkan anak AG secara seksual.

"Jadi kita tidak pernah membantah itu ada atau tidak. Itu fakta persidangan, itu juga ada di BAP dan lain-lain," kata Mangatta menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, pasca dua kali laporan AG (15), eks kekasih Mario Dandy Satriyo ditolak, pada laporan ketiga polisi akhirnya menerima laporan AG terhadap Mario.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mangatta Toding Alo selaku kuasa hukum AG mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Untuk diketahui, pengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 2 Mei 2023, ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan Penasihat Hukum serta Wali Pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti arahan dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta di kawasan Casablanka pada Kamis, 4 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya