Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK bertambah menjadi lima tahun. Semula, pimpinan KPK hanya diberikan waktu menjabat selama empat tahun saja.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Permintaan itu disampaikan Ghufron melalui permohonan juidical review (JR) atau uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

Heran dengan Gugatan PAN, Suhartoyo Tanya Ketua KPU: Ada Suara Setengah Enggak?

Ghufron mengungkap sejumlah alasan mengapa dirinya meminta masa jabatan pimpinan KPK bertambah menjadi 5 tahun. Pertama, karena masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) adalah lima tahun sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945. Maka dari itu, menurutnya periodisasi masa jabatan di pemerintahan seharusnya lima tahun.

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia ada 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun. Adapun lembaga yang dimaksud antara lain Komnas ham, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lainnya. 

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ungkap Ghufron.

Ghufron menjelaskan, permohonan JR atau uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK ini dilayangkan sejak Oktober 2022 lalu. Kemudian, uji materi dinyatakan lengkap pada 24 November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya