Andi Pangerang Dilaporkan Muhammadiyah ke Komnas HAM

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang ke Komnas HAM, buntut cuitan di akun twitternya yang viral beberapa waktu lalu soal ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. 

img_title Komnas HAM Usul Hak Korban Korupsi Masuk UU Tipikor

Menurut Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq pelaporan yang dilakukan ke Komnas HAM itu lantaran Andi Pangerang dinilai melakukan ancaman pembunuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," ujar Taufiq kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

img_title Muhammadiyah: Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi Sebagai Bencana Tahunan

"Dengan adanya status di media sosial Andi Pangerang Hasanuddin yang kemudian menyampaikan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah yang kemaren sempat viral," sambungnya.

img_title PP Muhammadiyah Instruksikan Jajaran Persyarikatan Ikut Dukung Penanganan Karhutla

Cuitan Andi Pangerang menjadi ancaman bagi seluruh anggota Muhammadiyah termasuk para pimpinan. Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Komnas HAM.

"Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, inikan kami ancam pembunuhan, kami melaporkan satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah kami melapor ke Komnas HAM," kata dia.

Di sisi lain, Taufiq mengatakan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk beragama dan hal itu terjamin pada UUD 1945. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah cuitan Andi Pangerang itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak.

"Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN. Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan, harus ada sanski, karena dua-duanya merupakan aparat PNS, ASN," pungkasnya. 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka, usai memberikan sebuah ancaman kepada warga Muhammadiyah. Polri pun ungkap alasan Andi Pangerang terkait hal itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa Andi Pangerang membikin sebuah ancaman itu lantaran merasa emosi.

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut