Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Perusakan Hutan Ditahan, Tangan Diborgol-Pakai Rompi Pink

Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi PDIP Andik Setiawan ditahan
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andik Setiawan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, terkait kasus tindak pidana Kehutanan.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

Tersangka Andi Setiawan ditahan usai pelimpahan berkas tahap II yang dilakukan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejari Musi Banyuasin, Rabu, 17 Mei 2023.

Selama proses tahap II, tersangka Andik Setiawan didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Sumatera Selatan, serta Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M. Yamin.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Kepala Kejari Musi Banyuasin, Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemberkasan perkara.

Armen menyebut, pihaknya melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur pidana. Sebab ancaman hukuman tersangkan di atas 5 tahun. Selain itu, pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali

"Jadi itulah alasan kita menahannya. Insya Allah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan," kata Armein dalam keterangan persnya dikutip Jumat, 19 Mei 2023. 

 
Tersangka Andik Setiawan disangka dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuasa hukum tersangka, Firli mengatakan pelimpahan tahap II dari penyidik Gakkum ke Kejari Musi Banyuasin berjalan lancar. Tersangka, lanjut kuasa hukum, kooperatif sejak awal penyidikan, termasuk menghadiri pemeriksaan.

"Perlu dijelaskan juga, saudara Andik ini orangnya sangat kooperatif dari awal penyidikan oleh pihak Gakkum dengan datang sendiri. Pada hari itu juga, dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firli

"Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andi tetap kooperatif dan langkah akan diambil di persidangan nanti," sambungnya

Diketahui, Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Andik Setiawan (AS) ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andik Setiawan. Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.

Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, Andik Setiawan merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif.

Andik sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Group) pada pertengahan Januari 2023 lalu, lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Menurut Beni, lahan itu diklaim PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka. Sehingga, niat Andik yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit urung dilakukan.

"Mulanya AS ini diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu, AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan AS dari kawasan tersebut," kata Beni, Rabu 1 Maret 2023 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya