Polri Terbitkan Aturan Penindakan Pelanggar Lalin: Maksimalkan ETLE, Tiadakan Razia

Ilustrasi polantas sedang razia kendaraan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

Melalui surat telegram itu, jajaran polisi lalu lintas (polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, melalui pemanfaatan kamera Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

"Iya polantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan dengan memanfaatkan ETLE," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 19 Mei 2023. 

WN Ukraina dan Rusia Kompak Bikin Lab Narkoba dan Kebun Ganja Hydroponik di Vila Canggu Bali

Sandi melanjutkan, jajaran polantas juga telah diperintahkan oleh Direktur Lalu Lintas di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui razia

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

"Para Dirlantas memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," tuturnya. 

Sebaliknya, jajaran Ditlantas diminta untuk lebih optimal melakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE. Tak hanya itu, Ditlantas di seluruh Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholder lain terkait penambahan fasilitas kamera ETLE.

"Kolaborasi ini untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing," tandas Sandi.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan Polri memberlakukan kembali penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” ujarnya

Sementara, Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya