Jaksa Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba, 7 Dituntut Seumur Hidup di Sumut

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kasus narkoba menjadi perhatian serius oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Utara. Maka tidak heran, hingga Mei 2023 ini sudah 34 terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sedangkan 7 terdakwa lainnya, dituntut seumur hidup.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan, bahwa tuntutan mati itu sebagai wujud komitmen tegas terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Yos mengungkapkan, pada Januari 2023 sebanyak 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 7 terdakwa, dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," ucap Yos, Senin 22 Mei 2023.

Yos mengatakan, pada bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. 

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Selanjutnya, April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan," jelasnya.

Yos mengungkapkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary. Sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 

Dengan itu, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal. Tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tutur Yos.

Yos yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, mengatakan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian. Juga mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tutur Yos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya