Polri: 240 WNI Korban TPPO Diizinkan Pulang dari Imigrasi Filipina

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA NasionalKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diizinkan untuk dipulangkan dari Filipina ke Indonesia.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Korban eksploitasi di Filipina, Bureu of Imigration Philipine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Mei 2023.

Saat ini, kata dia, 240 korban eksploitasi sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Dari total 242 WNI, terdapat 240 orang WNI yang mendapatkan law departure order, untuk dapat meninggalkan Negara Filipina dan 2 tersangka tetap berada di Filipina,” ujarnya.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Sementara, lanjut dia, pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis, 25 Mei 2023. “Jadi dari 242, 240 diizinkan kembali ke Indonesia dan 2 menjadi tersangka tetap di Filipina,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 orang WNI ke Myanmar, menggunakan perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas imigrasi dan lainnya.

Dalam kasus ini, dua orang berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yaitu Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi di Bekasi, Jawa Barat. Begitu diperiksa, terungkap bahwa pelaku merekrut korban melalui kerabatnya.

“Dari proses penyidikan yang kita didapatkan, pola perekrutan yaitu korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kemudian, kata dia, korban dibantu pengurusan paspor oleh pelaku dan dilakukan interview oleh pengguna dengan menggunakan fitur vcall. Lalu, beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku.

“Apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan kepada tersangka,” ujarnya.

Adapun, Djuhandhani mengungkap modus operandi yang dilakukan pelaku ini tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran dan tanpa menggunakan visa kerja. Menurut dia, korban dibekali surat tugas dari pelaku yang tertulis CV. Prima Karya Gemilang untuk mengelabui petugas imigrasi.

“Jadi mereka dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi. Perusahaan itu hanya para korban membawa surat dan faktanya perusahaan itu adalah fiktif, dimana memang tujuannya untuk mengelabui petugas, baik imigrasi ataupun petugas petugas lain di bandara,” jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja. “Korban dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok, kemudian diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan hingga mencari dan menangkap pelaku lain,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya