Pengakuan Mario Dandy Sebelum Dibawa ke Kejaksaan

Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan dibawa ke kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, mengungkapkan sudah punya persiapan guna menghadapi persidangan nanti.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Menurut Mario, dia punya pembelaan yang bakal dibeberkan di persidangan. "Iya ada, nanti disampaikan di persidangan," ujar Mario kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya menganiaya David Ozora. Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy menyampaikan permintaan maafnya kepada David. "Iya, saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," katanya lagi.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David, saat akan jalani tes kesehatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya