Kapolri Tindak Tegas Pembocor Hasil Putusan MK ke Denny Indrayana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan melakukan rapat terkait kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. 

Hal tersebut diungkap oleh Listyo Sigit usai acara Rapat Koordinasi (Rakornas) Sinergitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika dalam pembocoran putusan MK tersebut terdapat unsur pidana. "Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," katanya. 

Kapolri juga menyebut, persiapan langkah-langkah dalam pengusutan soal pembocoran putusan MK itu juga sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Heran dengan Gugatan PAN, Suhartoyo Tanya Ketua KPU: Ada Suara Setengah Enggak?

Hal itu disampaikan Mahfud Md menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu 28 Mei 2023.

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

Kelakar Hakim MK Kalau Peserta Sidang Telat: Di Korut, Bisa Ditembak Mati

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi yang didapat Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Hakim Mahkamah Konstitusi, MK yang ketua Panel II Saldi Isra memuji semangat dari kuasa hukum caleg Partai Perindo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024