Mahfud Minta Denny Indrayana Jelaskan Pernyataan soal MK Putuskan Pemilu Coblos Partai

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta agar mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menjelaskan pernyataannya soal mengetahui informasi Pemilu akan dilakukan secara tertutup.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," ujar Mahfud usai Rapat Rakornas bersama jajaran TNI-Polri di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Mahfud juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut siapa pembisik soal putusan Pemilu akan menggunakan sistem proporsional tertutup ke Denny Indrayana.

"Ya saya katakan, kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu," katanya.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

"Kalau sudah diketok, harus disebarkan supaya tidak ada yang mengubah, kan gitu kalau di MK itu. Nah itu aja," sambungnya. 

Kendati demikian, Mahfud menyebut kebocoran informasi tersebut kemungkinan tidak terjadi. Bisa saja, lanjut dia, Denny Indrayana membuat analisa sendiri terkait proposional tertutup.  "Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga," pungkasnya.

Mahfud juga mengaku telah memastikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembocoran data sistem Pemilu 2024. Mahfud menyebut MK belum memutuskan secara resmi terkait sistem Pemilu. 

"Sudah beredar isu di luar, saya tadi memastikan ke MK bahwa betul itu sudah diputuskan. Belum mungkin itu hanya analisis orang luar, sikap MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud MD di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

"Tapi sidangnya baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi, itu belum ada, oleh sebab itu kita harus menunggu," sambungnya. 

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana sebelumnya menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana memberikan konferensi pers

Photo :
  • ANTARA

Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun.

"KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya buka suara soal isu bocornya hasil pengucapan putusan yang menyebut Pemilu 2024 akan digelar secara tertutup. MK tetap mengikuti alur penetapan putusan.

"Silahkan tanya yang bersangkutan (soal pembocoran hasil sistem Pemilu tertutup), yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada VIVA, Senin, 29 Mei 2023.

Fajar mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bakal mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Baru setelah itu, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan terkait sistem apa yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya