Kasus Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara

Sidang oknum Paspampres di Pengadilan Militer I-02 Medan
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Nasional – Seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba dijatuhkan hukuman 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa 29 Mei 2023. 

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Hormat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektar di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kapten Togarly terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan hukum 9 bulan dan 15 hari kurungan penjara," ucap majelis hakim diketuai oleh Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian, dikutip VIVA, Rabu 30 Mei 2023.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Kapten Hormat terbukti melanggar Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang penipuan.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Medan, Mayor Chk MR Panjaitan. Dalam sidang sebelumnya, yang meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara. 

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Menyikapi keputusan majelis hakim itu, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir. 

Dalam kasusnya terdakwa meminta uang Rp 59 juta ke korban, Yan Edward Simanjuntak. Alasannya, untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah tersebut. Namun janji terdakwa tidak pernah dipenuhi. 

Berdasarkan data di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa menempati posisi Kaurprot Bintal Denma Paspampres. Uraiannya peristiwa bermula saat korban dan terdakwa bertemu di Kota Medan pada 8 Desember 2021, lalu. 

Korban lalu, meminta ke terdakwa mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 31 hektar di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.

Terdakwa lalu memperdaya korban dengan mengaku sanggup mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Saat itu terdakwa meminta imbalan sebesar Rp300 juta, jika berhasil mengurusnya. Korban pun menyetujuinya.

Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021. Keesokannya kembali mentransfer Rp20 juta.

Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00. Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta. 

Namun, setelah uang yang diminta diberikan semuanya kepada terdakwa tidak memenuhi janjinya. Korban pun, membuat laporan dugaan penipuan ini, ke Mako Pomdam I Bukit Barisan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya