MA Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Terkait dengan TWK

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas gugatannya terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Adapun pihak yang digugat yakni Ketua KPK Firli Bahuri.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Tolak Kasasi," bunyi putusan MA dikutip dari web, Selasa 30 Mei 2023.

Adapun penolakan kasasi tersebut sudah diketok langsung oleh hakim MA, majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodhi Martono Wahyunadi. Putusan penolakan itu dolakukan pada 23 Mei 2023 kemarin.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Diketahui bahwa pada 29 September 2022 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan oleh mantan pejabat KPK Hotman Tambunan dkk. Kemudian putusan itu itu dikuatkan pada 21 Desember 2022.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Mulanya Firli Bahuri Cs sempat membikin tes wawasan itu yang dikaitkan status pegawai alan berubah menjadi ASN. Walhasil, ada 57 orang yang tidak lolos TWK itu dan salah satunya yakni Hotman Tambunan.

Pun, Hotman langsung melaporkan hal tersebit ke Ombudsman RI lantaran adanya dugaan maladministrasi dalam prosea TWK di KPK itu. Kemudian diketahui, Komnas HAM juga mengatakan hal senada jika kedapatan pelanggaran hak asasi dalam TWK.

Namun Firli Bahuri tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI itu. Hotman dkk lalu mengajukan gugatan terhadap pimpinan KPK, BPK, dan Presiden RI. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Selanjutnya, bunyi dari gugatan yang diajukan oleh Hotman Tambunan dkk yakni adalah :

1. Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

2. Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

3. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya