Luhut Diduga Bohong, Ngaku ke Luar Negeri saat Sidang Tapi Ada di Medsos Sri Mulyani

Unggahan Sri Mulyani yang menunjukan keberadaan Luhut pada tanggal 29 Mei 2023
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023. 

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Melalui surat yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Luhut absen dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor di sidang tersebut lantaran tengah melaksanakan tugas negara di luar negeri. 

Haris Azhar jalani sidang putusan sela

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Mayat Pria Telanjang Ditemukan Ngambang di Kali Tanah Abang

Namun, dalih Luhut itu ternyata diduga kebohongan. Sebab, melalui unggahan instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani, terungkap bahwa Luhut ikut hadir dalam rapat Kabinet Indonesia Maju pada 29 Mei 2023 siang. Kemudian, dilanjutkan pada malam hari, menghadiri acara di Ritz-Carlton Jakarta.

"Pada persidangan kriminalisasi Fatia dan Haris tanggal 29 Mei 2023, melalui kuasa hukumnya Pak Luhut mengirimkan surat yang menyatakan bahwa ia tidak bisa hadir ke persidangan karena sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri," bunyi keterangan di unggahan instagram @kontrasupdate seperti dikutip VIVA, Rabu, 31 Mei 2023.

Ruben Onsu dan Sarwendah Dikabarkan Bercerai, Sarwendah: Jadi Aku Tuh Serba Salah

"Padahal dari postingan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) Pak Luhut Senin siang hadir di rapat kabinet Indonesia Maju. Lalu malamnya dia ada di Ritz-Carlton Jakarta untuk menghadiri China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, M Isnur menilai ada upaya sengaja Luhut Binsar tak hadir dan membohongi pengadilan. Ia bahkan tak segan menyebut ketidakhadiran Luhut dengan dalih tugas ke luar negeri padahal berada di Indonesia itu sebagai pelanggaran yang serius.

"Ya berarti ini ada dua hal ya, pertama memang ada upaya sengaja tidak hadir dan membohongi pengadilan. Ini adalah bentuk pelecehan hukum yang sangat luar biasa dan tentu ini adalah suatu pelanggaran yg sangat serius," kata Isnur kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Menurut Isnur, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memastikan terlebih dahulu surat yang disampaikan kejaksaan terkait dengan absennya Luhut pada sidang tersebut. Sebab, tidak ada bukti bahwa Luhut sedang melaksanakan tugas negara selain surat tersebut.

"Hakim sendiri memberikan keputusan dan menyetujui tanpa adanya bukti dan terbukti sekarang Pak Luhut di Indonesia. Ini yang kami gugat kan, mana buktinya, keterangannya dimana. Ini kan nyata akhirnya kebohongan terjadi, dugaan kebohongan terjadi," jelas Isnur. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan batal hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 23 mei 2023 untuk hadir di persidangan hari ini Senin 29 Mei 2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 29 Mei 2023.

"Namun yang bersangkutan saksi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah sebagaimana surat yang kami terima atas jawaban dari surat panggilan kami yang mulia. Mohon izin apakah bisa kami perlihatkan suratnya kepada majelis hakim," sambungnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim ketua Cokorda Gede Arthana pun menerima surat dari JPU itu. Pun, kata Cokorda, Pengadilan Negeri Jakrta Timur sudah menerima surat dari kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang kalau kliennya berhalangan hadir. Sidang ini pun diminta diundur jadi tanggal 8 Juni 2023.

"Tentunya demi kepentingan pemeriksaan perkara ini, kami sesuai dengan surat yang diajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Cokorda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya