DPR Soroti Dana Pembentukan Rumah Restorative Justice Bentukan Jaksa Agung

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto (tengah) memimpin pengajuan restorative justice di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

JakartaKomisi III DPR RI menyoroti anggaran dana pembentukan rumah restorative justice (RJ) yang dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana di Gedung DPR pada Rabu, 14 Juni 2023.

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

Jampidum Kejaksaan, Fadil mengatakan pembentukan rumah restorative justice menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Menurut dia, rumah restorative justice ini bahwa di seluruh Indonesia sudah berjumlah 3.535 rumah dan 96 balai rehabilitasi.

“Prioritas nasional tahun 2024 dengan anggaran Rp 16 miliar, dengan rincian tahun 2023 terdiri dari penanganan perkara siber dan bimtek pendekatan keadilan restorative justice (RJ),” kata Fadil.

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 

Kejati Sumut hentikan penuntutan mellalui restorative justice.

Photo :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menjelaskan restorative justice ini senjatanya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Menurut dia, aturan tersebut senjata yang bisa menerobos kebekuan hukum acara pidana yang ada.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

“Bapak diberikan sudah detail, hanya saja lebih cenderung menekankan perkara-perkara ringan. Harusnya bukan hanya perkara ringan, yang dikecualikan perkara berat. Perkara berat saja yang dikecualikan dari restorative justice, perkara yang tidak berat mestinya bisa ditangani,” ujarnya.

Untuk itu, Wayan menyebut kalau memang peraturan perlu dirubah agar tidak membelenggu menyelesaikan restorative justice sebatas perkara-perkara ringan di KUHP, sangat terbatas perkara ringan. 

“Kalau sebatas perkara ringan, KUHP tidak memberi ruang yang banyak. Tapi kalau memahami Peraturan Jaksa Agung 15/20, seluruh perkara di luar perkara berat ini akan bagus,” jelas dia.

Oleh karena itu, Wayan mendorong Kejaksaan Agung agar restorative justice ini ditangani secara maksimal. Sebab, kata dia, Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sehingga muncul pertanyaan dari mana anggaran dananya. Karena, Kejaksaan hanya menganggarkan Rp 16 miliar.

“Kita tahu rumah restorative justice dibentuk, bagaimana membiayai rumah-rumah restorative justice itu dengan anggaran Rp16 miliar? Bingung saya. Coba dilihat kembali karena manfaat restorative justice itu sudah dirasakan langsung, berkurangnya perkara ke pengadilan berujung pada LP, ini sudah menolong pengurangan pengeluaran APBN,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya