Kejaksaan Masih Dalami Dugaan TPPU Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik jaksa tetap menelusuri dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate (JGP).

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

“Untuk TPPU terhadap JGP, sampai saat ini kami masih mendalami,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.

Namun, kata dia, sejauh ini penyidik belum menemukan dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

“Belum menemukan sebagaimana UU TPPU yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Belum menemukan. Belum ada penyamaran penyembunyian transfer sebagaimana UU TPPU,” jelas dia.

Menurut dia, penyidik sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akan tetapi, kata dia, perkembangan lebih lanjut masih menunggu karena prosesnya sedang berjalan.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

“Ini kita masih tunggu prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini belum,” ujarnya.

Jadi, Ketut mengatakan semua akan terungkap nanti dalam persidangan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik sudah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny Plate kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023,” kata Ketut.

Akibat perbuatannya, Tersangka Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya