Dewas Temukan Bukti Awal Dugaan Pelanggaran Etik Chat Pimpinan KPK dengan Pejabat ESDM

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan laporan pelanggaran kode etik, terkait potongan komunikasi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM. Karena itu, kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Anggota Dewas KPK Abertina Ho menuturkan, hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus itu telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah benar. 

Namun, kasus potongan pesan singkat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik tersebut bukan merupakan kasus yang dilaporkan oleh ICW.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Johanis Tanak

Photo :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

"Komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Albertina menerangkan, Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada tanggal 27 Maret 2023. Ketika itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK.

Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang bakal dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik. Dewas KPK akan menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina.

Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK. Pelaporan terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite.

Lalola menjelaskan, laporan itu mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris F. Sihite yang berisi permintaan duit dengan 'main di belakang layar'. Dia menyebutkan, pelaporan terhadap Johanis Tanak berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Lalola beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meski pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR. 

"Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," kata Lalola. 

Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Ia menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini. 

Lalola lantas menyindir Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite. 

"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya