Nakes Ancam Mogok Kerja Karena RUU Kesehatan, DPR Ingatkan Sumpah Profesi

Demo Para Nakes di Depan Gedung DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, mengingatkan organisasi profesi yang mengancam mogok kerja bila Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan disahkan oleh parlemen. Aksi-aksi penolakan terhadap RUU itu sudah berkali-kali dilakukan oleh tenaga kesehatan atau nakes

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Menurut Melki, sapaan akrabnya, ancaman mogok kerja tersebut melanggar sumpah profesi tenaga kesehatan atau nakes itu sendiri.

"Jadi jangan karena kemudian urusan organisasi profesi, itu pasien dikorbankan, itu melanggar sumpah profesi," kata Melki, Rabu, 21 Juni 2023. 

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Melki menilai, semua tenaga kesehatan sudah mengambil sumpah untuk mendahulukan pasien. Menurut dia, opsi mogok kerja justru bukti mereka tidak mengutamakan kepentingan pasien. Karena jika nakes mogok kerja, maka pasien yang akan terdampak.

"Jangan lagi ada mogok karena itu nanti dampaknya akan membuat pasien pertama terlantar dan juga mungkin nanti akan mempengaruhi image orang terhadap tenaga kesehatan/ tenaga medis," kata Melki.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut, Melki juga menekankan semua masukan dan kritikan dari organisasi profesi sudah dibahas, dipertimbangkan dan sebagian besar diakomodir di dalam RUU Kesehatan

Hanya saja, lanjut Melki, kemungkinan ada sebagian kecil yang tak diakomodir, karena DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan aspek lain. Seperti kepentingan masyarakat dan juga nakes itu sendiri.

"Teman-teman OP sudah sering bertemu kami, baik resmi maupun tidak resmi. Dari segi masukan, saya umpamakan dari 10 masukan, tujuh sudah masuk dan kami akomodir. Tiga ini tidak sesuai target dan ini menjadi bargaining dipakai untuk mogok," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi bakal memilih opsi mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan oleh DPR. Selain itu, mereka juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, Senin kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya