Novel Baswedan Minta Dewas Serius Usut Pungli di Rutan KPK: Kalau Abai, Bahaya

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meminta Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk serius menangani masalah korupsi di institusi tersebut. Dalam hal ini adalah temuan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

"Dewas jangan lagi tidak serius tangani kasus korupsi di internal KPK. Kasus (pungli) di Rutan KPK adalah tindak pidana korupsi. Jadi Dewas wajib untuk melaporkan ke penegak hukum yang berwenang," kata Novel saat dihubungi wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Sel di Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Tak hanya itu, Novel juga turut menyoroti kasus korupsi yang ditangani Dewas terhadap pimpinan dan pegawai KPK. Kata dia, kasus tersebut harus ditangani dengan baik dan Dewas diminta jangan abai.

"Terkait dengan beberapa kasus korupsi yang ditangani Dewas terhadap pimpinan dan pegawai KPK, baik yang masih di KPK atau yang sudah keluar dari KPK, Dewas juga jangan abai. Karena sikap abai bisa membuat perbuatan serupa semakin banyak dan berbahaya bagi KPK," ungkap Novel.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

Aturan Tembakau RPP Kesehatan Dikritik, Aprindo: Rawan Pungli

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024