Ini Kriteria Tempat yang Bisa Keluarkan Sertifikat Mengemudi untuk Pemohon SIM

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengatur syarat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi. Tentu, tempat yang mengeluarkan sertifikat mengemudi juga harus memenuhi kriteria sesuai yang telah ditetapkan.

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023, diatur suatu standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“Bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Bikin Bangga, Akpol Didapuk Jadi Tuan Rumah Diklat Polisi se-Asia Tahun Depan

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Adapun, lanjut Nurul, suatu lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria diantaranya persyaratan administrasi kelembagaan; sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;  sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup; serta materi pendidikan dan pelatihan.

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

Menurut dia, materi pendidikan dan pelatihan juga setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara.

“Serta latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM,” jelas dia.

Kemudian, Nurul menambahkan sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan. Sehingga, informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM dapat langsung terhubung secara realtime ke basis data SIM Korlantas Polri. 

“Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karena dengan terhubungnya informasi tersebut, maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja,” katanya.

Sementara, Nurul mengatakan untuk yang sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat.

“Serta mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya