Temuan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Usut Keterlibatan Pihak Luar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut temuan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar, di rumah tahanan (rutan) komisi. Dugaan keterlibatan pihak luar, juga akan ditelusuri oleh komisi antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," kata Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu, 21 Juni 2023. 

Adapun temuan pungli di rutan KPK, diungkap langsung oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Kata Albertina, Dewas telah menemukan pungutan secara liar (pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Albertina menyebut temuan pungli Rp 4 miliar itu setelah Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021 – Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya