MUI Sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Menyimpang, Proses Hukum Harus Ditegakkan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tiktok

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera memproses kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Sebab, ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah mengajarkan aliran sesat yang sangat bertentangan dengan ajaran islam. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil rapat koordinasi kesatuan bangsa bersama lembaga dan kementerian terkait yang membahas soal kontroversi ponpes Al Zaytun. 

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Salah satu rekomendasi tersebut yakni agar pendiri Al Zaytun Panji Gumilang segera diproses hukum. Pihak Ikhsan meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap Panji Gumilang. Sebab, menurut MUI, Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana penghinaan agama.

"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Ikhsan kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

"Pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," sambungnya. 

Kendati begitu, MUI tak ingin Ponpes Al Zaytun ditutup. Ikhsan menegaskan rekomendasi selanjutnya adalah menyelamatkan ponpes Al Zaytun dengan melakukan pembinaan. Menurutnya, Al Zaytun hanya perlu diganti para pengurusnya.

Sholat Idul Fitri di Pesantren Al-Zaytun yang Campurkan Jamaah Pria dan Wanita

Photo :
  • YouTube Al-Zaytun Official
Anak Larang Ayah Menikah Lagi, Ustaz Khalid Basalamah: Ini Durhaka kepada Orangtua

Selain itu, MUI menilai penyimpangan agama tersebut bukan pada pondok pesantrennya, melainkan berasal dari pemimpin Al Zaytun itu sendiri. 

"Terhadap yayasan pendidikan semuanya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang," katanya.

Bey Machmudin: Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang

Ikhsan menjelaskan, nantinya setelah dilakukan pergantian pengurus, Ponpes Al Zaytun akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Agama. "Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," pungkasnya.

Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU MK: Ancaman Sangat Serius terhadap Negara Hukum
Pengadilan Negeri Kota Bogor. Muhammad AR/VIVA

2 Developer Perumahan di Bogor Digugat Karena Gagal Bayar, Kontraktor Beli Rumah Dijual Lagi

Awalnya, pada tahun 2021 dirinya ditawari pekerjaan membangun oleh PT GIK dengan Surat Perintah Kerja sesuai dengan nilai yakni Rp2.700.000 permeter.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024