Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Buruh Cuti Bersama Idul Adha Pangkas Jatah Tahunan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengingatkan para buruh soal cuti bersama hari raya idul adha 1444 Hijriah akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida Fauziyah, dalam konferensi pers di Kantor PMK, Kamis, 22 Juni 2023.

Ida juga menyebut pelaksanaan cuti bersama juga dapat dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh melalui perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Photo :
  • Kemnaker

"Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ucap dia.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Kendati demikian, bagi pekerja yang tidak mengambil libur pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. "Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama terkait Hari Raya Idul Adha ini jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. 

Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia. 

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Perubahan cuti bersama itu dilakukan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata selama Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama.

Tiga menteri teken SKB penetapan libur dan cuti bersama 2023

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko PMK

"Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2023," bunyi keterangan dalam keputusan pemerintah, seperti dikutip, Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam Keputusan Bersama itu, penetapan Hari Raya Idul Adha 2023 dan Cuti Bersama resmi berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya