Kekhawatiran Novel Baswedan soal Pungli di Rutan KPK

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut berkomentar terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia khawatir adanya pungli itu dimanfaatkan untuk memberikan informasi ke luar sel di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti," ujar Novel Baswedan kepada wartawan dikutip Senin 26 Juni 2023.

Novel menyebutkan bahwa dirinya tak mempermasalahkan pungli yang dilakukan pegawai rutan KPK, terlebih pungli itu hanya untuk fasilitas di dalam rutan. Ia khawatir pungli itu dilakukan untuk kebutuhan lainnya karena nilainya sangat besar.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Ada yang mengatakan 4 miliar, ada yang mengatakan 6 miliar. Yang jelas jumlahnya berapa, besar. Kalau sebesar itu, apakah hanya dipakai untuk membayar fasilitas dalam ruang tahanan, saya khawatirnya tidak," kata Novel.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Jadi jangan mengecilkan dengan menyebut pungli, ini justru malah pemerasan atau suap dan ini terkait pokok perkara," lanjutnya.

Maka dari itu, Novel meminta kepada KPK untuk serius tangani pungli yang terjadi di dalam rutan. Bahkan, ia meminta KPK untuk melapor kepada penegak hukum lainnya untuk mengusut pungli ini.

"Sekali lagi saya khawatir ini berkaitan dengan pokok perkara apalagi sebelumnya kita mendengar yang diduga Ketua kpk juga ada kaitan dengan kebocoran dokumen informasi. Jangan sampai ini dibiarkan dan membuat KPK tidak bisa bekerja efektif," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya