Bareskrim Bakal Undang Ahli dari Kemenag soal Pelaporan Terhadap Pendiri Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate Bandung
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)

JakartaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tim penyidik akan meminta keterangan ahli untuk mendalami kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

“Kita akan memeriksa baik itu ahli dari Kemenag (Kementerian Agama),” kata Djuhandani di Mabes Polri pada Selasa, 27 Juni 2023.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno
WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Menurut dia, penyidik meminta keterangan ahli untuk mengkaitkan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbuatan yang dilakukan Panji Gumilang.

“Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan Fatwa MUI kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa,” jelas dia.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Sebelumnya diberitakan, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya