- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Corpna Virus Disease (COVID-19) yang diteken pada saat ulang tahunnya, tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan status itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi Keppres 17/2023 yang dikutip VIVA pada Rabu, 28 Juni 2023.
Kedua, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
Ketiga, Jokowi mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional; dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," lanjut bunyi Keppres 17/2023 itu.
Sementara, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juni 2023.