Respons KPK soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 M Punya Eks Pegawainya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut buka suara atas pernyataan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang menyebutkan adanya dugaan transaksi janggal mantan pegawai KPK mencapai Rp 300 miliar.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mantan pegawai yang dimaksud oleh Novel Baswedan sudah dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu dilakukan karena sudah berakhir masa jabatannya dari lembaga antirasuah.

Ali menyebut pegawai itu dipulangkan ke polri tanpa ada sebab lain selama di KPK melainkan sudah berakhir masa tugasnya.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 3 Juli 2023.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Selanjutnya, Ali menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengaku bahwa informasi yang dikatakan oleh mantan penyidik senior itu tidak benar adanya.

"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

Mantan pegawai yang disebutkan oleh Novel Baswedan mengaku bahwa transaksi itu merupakan uang yang berputar karena bisnis yang dimilikinya sejak tahun 2004.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK, bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali mengungkap adanya dugaan transaksi janggal yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK. Dugaan transaksi janggal yang dikatakannya itu bahkan memiliki nominal yang terbilang cukup besar.

"Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp 1 triliun," ujar Novel Baswedan di podcast Youtube bertajuk Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK yang dikutip Senin 3 Juli 2023.

Bahkan, Novel pun yakin bahwa transaksi janggal yang melibatkan mantan pegawai KPK itu tidak hanya melibatkan satu orang. Ia menduga bahwa ada pihak lain yang ikut serta dalam transaksi janggal tersebut.

Novel pun menegaskan bahwa saat itu seharusnya mantan pegawai yang diduga terlibat transaksi janggal didalami lebih lanjut.

"Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas KPK), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," kata dia.

Kemudian dalam waktu yang bersamaan, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dugaan transaksi janggal itu merupakan kategori big fish. Pun, dia menyayangkan tak didalami lebih jauh atas dugaan transaksi janggal itu.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi sekarang KPK tidak aman," kata Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya