Haris Azhar Gunakan Nama 'Lord Luhut' di Judul Podcast, Ahli Bahasa: Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menilai penggunaan nama 'Lord Luhut' dalam judul podcast di YouTube Haris Azhar sebagai suatu pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Aurel Minta Maaf Lantaran Pertanyaan Anang, Begini Respons Tak Terduga Ghea Indrawari

Hal itu diungkap Asisda saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Awalnya, jaksa penuntut umum menjelaskan saksi sebelumnya menyatakan Luhut Binsar tak memiliki usaha pertambangan dan tidak memiliki kewenangan komando militer di Papua. Pernyataan itu pun dihubungkan dengan judul video podcast yang diunggah Haris Azhar yakni "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Terdapat saksi yang menyatakan Luhut tidak memiliki usaha pertambangan di Papua, tidak memiliki kewenangan komando untuk menempatkan militer di Papua. Dihubungkan dengan video yang disiarkan di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" apakah bisa dikualifikasikan sebagai penghinaan atau fitnah terhadap Luhut?" tanya jaksa.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Asisda lantas mengatakan, semula podcast tersebut membahas soal kajian cepat OPS Militer Intan Jaya di Papua. Namun, beberapa menit kemudian beralih jadi membicarakan orang-orang tertentu.

"Di sini, apakah itu menghina, apakah itu mencemarkan, apakah itu memfitnah, itu dalam judul tadi, sudah tergambar bagaimana perwujudan isi podcast tadi. Ada penyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada Pak Luhut," jawab Asisda.

"Jadi kalau menurut pandangan saya, secara kebahasaan itu dianggap mencemarkan nama baik. Karena di dalam podcast itu lebih mengarah membicarakan orang tertentu. Bukan lagi bicara penelitian dari 9 NGO tadi," lanjut Asisda.

Menurut dia, nama 'Lord Luhut' itu digunakan sebagai judul lantaran memiliki daya pikat untuk menarik penonton. Pun, pergeseran pembahasan dari kajian cepat menjadi nama-nama tertentu termasuk Luhut dalam podcast tersebut dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Dalam judul, kata 'Lord Luhut' itu menjadi satu kata yang dianggap menjual sehingga membuat orang, siapapun yang punya akses ke podcast itu menjadi tertarik atau penasaran dengan isinya. Jadi itu memang sengaja menjadikan Pak Luhut sebagai daya pikat. Itu kalau saya anggap sebagai pencemaran nama baik," tuturnya.

Sebelumnya, eks Direktur PT Tobacom Del Mandiri, Brigjen TNI (Purn) Paulus Prananto merasa aneh saat Luhut Binsar disebut memiliki komando di Intan Jaya, Papua. 

Paulus menyebut Luhut sebagai purnawirawan TNI yang saat ini merupakan warga sipil. Dengan demikian, tak lagi bisa mengerahkan komando untuk operasi militer. Dia mengatakan demikain saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Juni 2023.

Awalnya, JPU bertanya apakah Paulus mengetahui video podcast di YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. Kemudian, Paulus mengaku tahu dan telah menonton video tersebut.

Jaksa juga bertanya apakah ada jejak Luhut dalam memberikan komando operasi militer dan ekonomi di Papua.

"Tentang podcast, dalam judul podcast dikatakan bahwa ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi operasi militer Intan Jaya. Tadi juga dikatakan Anda menonton podcast. Dan, di sini Anda menyampaikan apa yang Anda alami, sebenarnya ada tidak jejak Luhut Binsar Pandjaitan di Papua terkait dengan operasi militer dan juga ekonomi di sana?" tanya Jaksa.

"Sepanjang saksi ketahui, Pak Luhut itu sudah purnawirawan juga seperti saya. Sebagai seorang purnawirawan di lingkungan militer, sudah tidak punya komando apa-apa Yang Mulia," jawab Paulus.

Paulus mengatakan, purnawirawan TNI statusnya sama dengan masyarakat biasa. Menurutnya, agak aneh jika seorang purnawirawan dianggap masih memiliki komando militer.

"Seorang purnawirawan ya seorang sipil biasa seperti masyarakat yang lain. Jadi, aneh kalo purnawirawan dikatakan punya komando apalagi operasi militer. Itu sebenarnya tidak benar," tutur Paulus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya