Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta di Batam

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hari ini, KPK pun melakukan penggeledehan di sebuah perusahaan di Batam terkait dengan kasus Andhi Pramono.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan guna melengkapi berkas kasus korupsi Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tsk AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa 11 Juli 2023.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ali Fikri menyebutkan bahwa proses penggeledahan saat ini masih berlangsung. Ia masih belum memastikan apa yang didapat dari penggeledahan itu.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ucap dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Berdasarkan pantauan VIVA, Andhi Pramono terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya nampak diborgol. Ia berjalan didampingi sejumlah penyidik menuju tempat konferensi pers. 

Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih 6 jam. 

"Tim penyidik menahan tersangka yang dimaksud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini 7 Juli 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023. 

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU

Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terus melakukan penelusuran dari kasus yang menjerat Andhi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Walhasil, penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.

Hingga kini Andhi Pramono juga tak kunjung ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Padahal dia juga sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya