Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Bagian Proses Penganiayaan

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dua orang terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang pada Selasa, 11 Juli 2023.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana materil dari Universitas Bina Nusantara, yaitu Ahmad Sofian. Dia menyebut perintah sikap tobat oleh Mario Dandy kepada korban David Ozora merupakan bagian dari penganiayaan.

Awalnya, jaksa menanyakan kepada Ahmad apakah perintah sikap tobat itu merupakan suatu tindakan yang merendahkan korban. "Apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya Jaksa.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ahmad  menyatakan bahwa, jika memang hal tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh dader (pembuat skenario) maka perintah sikap tobat itu bagian dari proses penganiayaan.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

"Ya, kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jawab Ahmad.

"Nah, kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader atau dader dader maka itu bagian proses penganiayaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya