Siarkan Program Umbar Aib, KPI Jatuhkan Sanksi untuk Stasiun TV Moji

ilustrasi sanksi KPI
Sumber :

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bisik Pagi” di stasiun televisi MOJI. 

Program tersebut ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran. Dalam surat teguran tertulis pertama, KPI melayangkan teguran untuk tayangan “Bisik Pagi” di Moji, 21 Juni 2023 lalu.

Tayangan program yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. 

Puput laporkan Doddy Sudrajat ke polisi

Photo :
  • VIVA/Aiz Budhi

Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat. Dalam rapat pleno, tertanggal 21 Juni 2023, program tersebut telah melanggar 11 pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” ungkap Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa 11 Juli 2023 dilansir dari situ resmi KPI.

Dalam P3SPS disampaikan, bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. 

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Ilustrasi siaran televisi.

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

Tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

5 Unit Militer Israel Langgar HAM, AS Pertimbangkan Sanksi

Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Bahkan, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait teguran tersebut, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera memperbaiki secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. 

Selain itu, KPI berharap kepada seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum penayangan program. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya