KPK Sebut Sudah Sita Sejumlah Mobil Mewah Diduga Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah unit mobil mewah yang diduga milik Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Seperti diketahui, KPK akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan, dalam kasus suap di lingkungan MA. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah tersebut.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Firli Bahuri di KPK pada Rabu 12 Juli 2023.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dalam kasus suap di lingkungan MA tersebut. Uang tersebut diterima Hasbi setelah mendapatkan jatah dari mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang sepakat tengah mengawal kasasi di MA.

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Hasbi Hasan menjadi salah satu orang yang dipilih, untuk melancarkan kasus yang diajukan ke jaksa MA oleh Heryanto Tanakan dan Theodorus Yosep Parera.

"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.

Hasbi Hasan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya