Hanya Jadi Kurir Suap, Irwan Hermawan Minta Dakwaan TPPU Kasus Korupsi BTS Kominfo Dicabut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta - Irwan Hermawan, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022 mengklaim tak terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasusnya itu. Hal ini ditegaskan Irwan melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.

Kinerja Indosat Cemerlang

Melalui eksepsinya itu, Maqdir menyebut kliennya Irwan Hermawan hanya berperan sebagai kurir yang membantu Anang Achmad Latif mengerahkan suap atau gratifikasi. 

"Bahwa terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara yang didakwahkan hanyalah sebagai kurir di mana terdakwa membantu Anang Achmad Latif menyerahkan suap atau gratifikasi dalam perkara pengadaan proyek BTS Kominfo," kata Maqdir saat membacakan eksepsi.

KPK Sita Kantor Partai Nasdem

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo

Photo :
  • Ist

"Dengan tidak didakwakannya menyerahkan suap atau gratifikasi dalam perkara terdakwa Irwan Hermawan maka tidak ada tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 3 dan pasal 4 undang-undang TPPU," sambungnya.

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI

Lebih lanjut, Maqdir juga menyebut Irwan Hermawan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi BTS Kominfo. Kata Maqdir, kliennya itu justru menyerahkan uang yang diterima kepada pihak-pihak tertentu.

"Sehingga membuktikan tidak adanya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana," ucapnya.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irwan Hermawan menerima aliran uang dari korupsi BTS Kominfo sebesar Rp119 miliar. Namun, melalui eksepsinya, Irwan justru menyatakan uang tersebut telah diberikan kepada beberapa pihak, mulai dari eks Menkominfo Johnny G Plate hingga sosok yang disebut X, Y dan Z.

Atas dasar itu, Maqdir lantas meminta agar dakwaan terhadap Irwan Hermawan dibatalkan demi hukum. Maqdir menilai Jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan dan dari rumusan dakwaan terbukti Irwan Hermawan tak memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

"Dari rumusan dakwaan tersebut sangat terang benderang terbukti bahwa terdakwa Irwan Hermawan tidak ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana. Dengan demikian rumusan surat dakwaan terhadap terdakwa Irwan Hermawan adalah tidak cermat oleh karenanya seharusnya harus batal demi hukum," pungkas Maqdir.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tindakan korupsi itu dilakukan Irwan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. 

Kerugian tersebut diaudit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Selain merugikan negara, dalam dakwaan itu Jaksa juga menyebut Irwan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Irwan Hermawan bersama Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya