UU NOMOR 10 TAHUN 2005

Rapat paripurna DPRD DKI terkait interpelasi Formula E Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

Pasal  2

img_title Dirjen KI Siap Jembatani Pertemuan Warkop DKI dan Warkopi

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

img_title Luna Maya Terima Tantangan Undang Ariel NOAH


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2005

img_title Syarat Aldi Taher Datang ke Podcast Deddy Corbuzier: Harus Ada AHY!

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                     ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal  25  Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

            REPUBLIK INDONESIA,

                                     ttd

            HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 111

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  10  TAHUN  2005

TENTANG

PENETAPAN

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR  2  TAHUN  2005

TENTANG

BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN

KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

MENJADI UNDANG-UNDANG

I.          UMUM

Serangkaian peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami telah menimbulkan permasalahan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang mengancam kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah segera dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden  Republik  Indonesia  telah  menetapkan   Peraturan  Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang  Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang  Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, menjadi Undang-Undang.

II.         PASAL DEMI PASAL

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

           

            Pasal  1

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut