KPK Bakal Hadirkan Saksi Pengusaha Dalam Sidang Suap Proyek Kemenhub
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta -Tim Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan pengusaha Suryo dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Suryo akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka membuktikan dakwaan terdakwa Dion Renato Sugiarto.
"Iya, saksi-saksi yang mendukung akan dipanggil untuk membuktikan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2023.
Keterangan Pengusaha asal Yogyakarta tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tim jaksa KPK. Namun, KPK belum mengungkap jadwal pemeriksaan Suryo di persidangan Dion Renato Sugiarto.
"Mengenai waktunya nanti jaksa KPK yang akan agendakan sesuai kebutuhan strategi pembuktian," kata Ali.
Nama Pengusaha Suryo sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto. Dion Renato merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian. KPK menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk M Suryo dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa KPK pada, 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. Adapun, perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin, 19 Juni 2023.