Nasib Bripda IMS dan Bripka IG Usai Bripda Ignatius Tewas Tertembak

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram Hotman Paris

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage juga akan diproses secara kode etik profesi Polri.

Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satuan kerja seperti Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara, menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial Hotman Paris

Saat ini, kata dia, Bripda IMS dan Bripka IG sedang menjalani patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provost Divisi Propam Polri. “Dan, proses penyidikan tidak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Sedangkan, kata dia, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (6) huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. 

“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana, juga proses kode etik profesi Polri,” jelas dia.

Hasto Dipanggil Polisi gegara Dugaan Hoax, PDIP: Sekjen Bicara Sudah Sesuai Fakta
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus TPPO di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(istimewa/VIVA)

Sidang Kasus 'Kerangkeng Manusia', Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan penjara selama 14 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2024