Terungkap Senjata Api yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius Diduga Ilegal

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram Hotman Paris

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ternyata diduga ilegal di Rumah Susun Polri Cikeas, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023.

Terpopuler: Klarifikasi Om Albert, Jenderal Kesayangan Soeharto, dan Mobil Polisi Dibawa Kabur

Menurut dia, polisi mengetahui senjata api rakitan non organik alias ilegal milik Bripka IG ini setelah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang menewaskan Bripda Ignatius pada Minggu dini hari kemarin.

Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial Hotman Paris
Menguak Motif Epy Kusnandar Pakai Ganja

Ia menjelaskan pihak kepolisian dari Polres Bogor, Jawa Barat telah melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan unsur pendukung lengkap dari Tim Olah TKP, Inafis dan Tim Dokkes Polri.

“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Bripda Ignatius, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. 

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya